Gus Mus : Nikah Sirri
Istilah "Kawin Sirri" yang secara harfiah berarti "Kawin Rahasia". Istilah "Kawin Sirri" memang lebih populer dalam masyarakat kita. Lebih populer ketimbang istilah yang satu lagi, "Kawin 'Urfi" yang mempunyai arti "Kawin Adat".
Saya menangkap ada dua pengertian dalam dua istilah "Kawin Sirri" yang menurut saya bukan istilah agama ini. Pertama, berarti perkawinan diam-diam tanpa saksi dan ini menurut kesepakatan Ahlul ilmi dari kalangan sahabat-sahabat Nabi dan Tabiin, jelas tidak sah. (Baca Ensiklopedi Ijmak, tentang Penyaksian Nikah, hal.471)
Pengertian yang kedau adalah syarat rukun secara agama, seperti adanya saksi, wali, dan maskawin, sudah dipenuhi semua; cuma belum dicatat secara resmi sesuai peraturan negara yang berlaku.
"Kawin Sirri" dengan pengertian yang kedua sah menurut agama, seperti yang bisa kita lihat dari kitab-kitab fikih. Menurut UU perkawinan pun sah, sebab pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 itu berbunyi: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
Wallahu A'lam
Muhammad Faruq Maftukhi ibnu Muhammad Nur Mubayyin
Sumber : Fikih Keseharian Gus Mus
Comments
Post a Comment