Gus Mus : Menikah Dengan Keturunan Cina

Pada Sebuah kesempatan, ada seorang wanita yang bertanya kepada KH Mustofa Bisri (Gus Mus), Tentang bagaimana hukumnya seorang jawa menikah dengan keturunan Cina atau Tionghoa. Berikut kita pahami bagaimana tanggapan KH Mustofa Bisri terhadap pertanyaan tersebut.

KH Mustofa Bisri:

"Menurut Islam manusia itu ya manusia: wong, manusia, insan. Jawa, Sunda, Batak, Minang, Madura, Bali, Ambon, Aceh, Irian, Timor Timur, dan seterusnya; Arab, Cina, Indonesia, Jepang, India, Eropa, Afrika, dan seterusnya; Putih, Kuning, coklat, hitam, merah; Laki-laki, perempuan; Semua di mata Islam sama. Semuanya dari bapak yang satu: Adam dan ibu yang satu: Hawa!

Memang semuanya diciptakan berbeda-beda kelamin, suku, ras, dan bangsa, agar bertemu. Tapi mereka semuanya sama, dimuliakan oleh Alloh melebihi makhluk-makhlukNya yang lain. Simak firman Alloh Swt berikut :

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Alloh ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS Al-Hujarat : 13)

Dalam Khotbah wada', pidato perpisahan Nabi Muhammad Saw, Beliau bersabda :

"Wahai manusia, sesungguhnya Tuhan kamu satu dan bapak kamu satu. Kamu semua berbapak Adam dan Adam sendiri dari tanah. yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa. Seorang Arab tak lebih mulia dari orang lain yang bukan Arab kecuali karena ketakwaanya".

Jadi jelas ya, bahwa menurut Islam, ukuran derajat dan kemuliaan seseorang itu tidak ditentukan oleh ras, suku, bangsa, ataupun warna kulit. Tapi karena Takwanya. Cina lebih takwa dari orang jawa misalnya, ya lebih mulia disisi Alloh Swt.

Nah, berkaitan dengan pertanyaan anda, perjodohan atau perkawinan dalam Islam tidak diatur dengan berdasarkan, bahkan tidak mempertimbangkan perbedaan ras, suku, bangsa, ataupun warna kulit. Siapa saja boleh kawin dengan siapa saja. Asal sama-sama manusianya, laki-laki dengan perempuan, dan memenuhi rukun-rukun  dan syarat nikah. jadi :

1. Asal memenuhi rukun dan syaratnya, "orang Jawa" boleh nikah dengan "orang Cina"

2. Menurut saya, perkawinan "orang Jawa" dengan "Orang Cina", asal sama keyakinanya, sama-sama tulus dalam embina kehidupan keluarga, adalah baik-baik saja. Bahkan sangat bermanfaat bagi proses pembauran yang salam ini didambakan.(Bagaimana kalau istilah-istilah "Orang Jawa", "Orang Cina", Orang Santri", "Priyayi", "orang desa" dan "Orang kota", dan sebagainya tidak kita gunakan lagi saja. Sudah tidak njamani! Diganti sajalah dengan "ORANG INDONESIA"). Ya..!!!

3. Mereka yang sudah saling cinta saya rasa sudah tidak lagi memikirkan perbedaan ras dan sebagainya. Hanya akal sehat perlu diajak bicara demi kebahagiaan kehidupan mereka dunia dan akhirat.

Wallau A'lam....

Muhammad Faruq Maftukhi ibnu Muhammad Nur Mubayyin

*Sumber: Fikih Keseharian Gus Mus




Comments

Popular posts from this blog

Kata Mutiara Hikmah Kyai Sepuh NU Part.3

Lirik dan Makna Syair Lir-Ilir, Sunan Giri dan Sunan Kalijaga

Kata Mutiara Hikmah Kyai Sepuh Nahdhatul 'Ulama part. 1