Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikanya

Berikut adalah macam-macam najis dan cara mensucikanya dalam Islam :

1. Najis Mugholadzoh
Najis Mugholadzoh adalah najis yang paling berat, Contohnya Babi dan Anjing. Benda yang terkena najis ini harus dibasuh sebanyak 7x, salah satu diantaranya dibasuh dengan campuran tanah dan air.
Nabi Muhammad Saw bersabda :

"Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh 7x, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah." (HR Imam Muslim)

2. Najis Mutawassitah
Najis Mutawassitah adalah najis sedang, tidak berat tidak pula ringan. Segala sesuatu yang keluar dari kemaulan maupun dubur termasuk najis mutawassitah, kecuali mani.  Najis jenis ini terbagi menjadi dua macam, yaitu :

a. Najis Hukmiyah, yaitu najis yang di yakini keberadaanya. Namun tidak nyata baik zat, bau, rasa, dan warnanya. Seperti air kencing yang telah kering, sehingga zat, bau, rasa dan warnanya sudah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dibasuh dengan air, bagian yang terkena najis tersebut.

b. Najis 'Ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat baik dari segi zat, warna, bau dan rasanya. Cara mencuci najis ini dengan cara dibasuh, sampai semua sifat-sifat tersebut hilang dari bagian yang terkena najis tersebut. Kecuali apabila warna dan baunya sangat sulit dihilangkan, maka hal itu di maafkan.

3. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis ringan, yang termasuk dalam najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan lain kecuali ASI. Cara membasuhnya cukup dengan diperciki dengan air secukupnya, walaupun tidak sampai mengalir. 

Jika kencing anak perempuan yang masih mimum ASI dan belum memakan makanan yang lain. Cara mensucikanya adalah dengan cara membasuhnya sampai air tersebut mengalir di bagian yang terkena air kencing tersebut, sampai hilang semua sifat-sifatnya rasa, bau, warna, dan zatnya. Sebagaimana mensucikanya dari air kencing orang dewasa. Hal ini dikarenakan, air kencing bayi perempuan lebih lengket dibandingkan dengan air kencing bayi laki-laki.

Nabi Muhammad Saw bersabda :

"Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh, dan kencing kanak-kanak laki-laki diperciki."
(HR Imam Turmudzi)

Wallahu A'lam

Muhammad Faruq Maftukhi ibnu Muhammad Nur Mubayyin

*Sumber : Dari berbagai kitab fiqh Islam

Comments

Popular posts from this blog

Kata Mutiara Hikmah Kyai Sepuh NU Part.3

Lirik dan Makna Syair Lir-Ilir, Sunan Giri dan Sunan Kalijaga

Kata Mutiara Hikmah Kyai Sepuh Nahdhatul 'Ulama part. 1