Bab Thaharah : Macam-Macam Air dan Pembagianya

1. Air Suci dan Mensucikan, 
Artinya air ini suci dan sah digunakan sebagai alat untuk bersuci. Air ini meliputi :

-Air Hujan
-Air Laut
-Air sumur
-Air es yang sudah mencair / Salju
-Air Embun
-Air dari Mata Air
-Air Sungai

Ke-7 air tersebut pada dasarnya adalah suci dan mensucikan, sampai ada unsur najis yang mencampurinya dan merubah keadaanya baik dari segi rasa, warna maupun baunya. Alloh Swt Berfirman :

"Dan Alloh menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu" 
(QS Al-Anfal ayat 11).

Nabi Saw Bersabda : 

"Air laut itu suci mensucikan dan bangkainya halal dimakan"
(HR Lima ahli hadits, menurut Imam Turmudzi hadis ini shahih)

2. Air Suci  Tidak Mensucikan
Pada dasarnya air ini bersifat suci, tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. Seperti air kopi, teh, air kelapa, air nira, serta air yang kurang dari dua kulah dan sudah pernah digunakan untuk bersuci, dan lain sebagainya. Ukuran dua kulah menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan  270 liter.

3. Air Najis
KH Sulaiman Rasjid dalam kitabnya Fiqh Islam, membagi air dalam kategori menjadi 2 macam :

a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.

b. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit (berarti kurang dari dua kulah) tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya  sama dengan najis.
Kalau air itu banyak, berarti dua kulah atau lebih, maka hukumnya tetap suci dan mensucikan.

Nabi Muhammad Saw bersabda :

"Air itu tak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna atau baunya"
(HR Ibnu Majah dan Baihaqi)

"Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi suatu apapun"
(HR lima ahli hadits)

4. Air Makruh
Yaitu air yang dipanaskan menggunakan sinar matahari, KH Sulaiman Rasjid dalam kitabnya Fiqh Islam berpendapat air ini makruh bila digunakan untuk bersuci, karena menyebabkan penyakit belang. Sedangkan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm memandang air ini tidak makruh, hanya saja air ini kurang baik untuk kesehatankarena bisa menyebabkan penyakit belang (kusta).

Nabi Muhammad Saw bersabda :

"Dari Aisyah ra. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka rasululloh Saw. Berkata kepadanya, "Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak."
(HR Baihaqi"



Wallahu A'lam...

Muhammad Faruq maftukhi ibnu Muhammad Nur Mubayyin,

Sumber :

Al-Fiqhul Islami wa Adillatahu, Dr Wahbah Az-Zuhaili 
Al-Umm, Imam Syafi'i,
Fiqh Islam, KH Sulaiman Rasjid,

Comments

Popular posts from this blog

Lirik dan Makna Syair Lir-Ilir, Sunan Giri dan Sunan Kalijaga

Kata Mutiara Hikmah Kyai Sepuh NU Part. 2

Kata Mutiara Hikmah Kyai Sepuh NU Part.3