Onani dalam pandangan Gus Mus

   Onani, masturbasi, merancap atau menurut "istilah kitab kuning" istimnaa. Meskipun ada yang mentolelirnya, terutama jika dimaksudkan menyalurkan nafsu seksual yang tak tertahankan, tapi menurut kebanyakan ulama, perbuatan mengeluarkan mani dengan cara "tidak wajar" itu tidak boleh (haram), kecuali jika mempergunakan tangan istri sendiri. Dan apabila perbuatan itu dilakukan di waktu siang hari bulan puasa, maka perbuatan ini membatalkan puasa. 
( keterangan ini bisa dijumpai dalam banyak kitab-kitab fikih)

   Sedangkan imam Abu Hanifah yang memperbolehkan onani (masturbasi/istimnaa). Itu pun jika dalam keadaan darurat, karena dikhawatirkan jatuh ke dalam perbuatan zina.

Wallahu A'lam.....

*Sumber Fikih Keseharian Gus Mus

Comments

Popular posts from this blog

Lirik dan Makna Syair Lir-Ilir, Sunan Giri dan Sunan Kalijaga

Kata Mutiara Hikmah Kyai Sepuh NU Part. 2

Kata Mutiara Hikmah Kyai Sepuh NU Part.3