Sumber-Sumber Hukum Dalam Islam

     Sebagai orang Islam, tentu kita telah lama mengetahui bahwa dasar sumber hukum dalam Islam adalah Al-qur'an dan As-Sunnah. Tapi kebanyakan dari kita lupa, bahwa dalam menafsirkan Al-Qur'an dan As-Sunnah bukanlah perkara yang mudah untuk sebagian besar umat Islam.

     Peran Ulama' ahli Tafsir dan Hadits, sangat penting sekali keberadaanya. Untuk mengetahui dan menyampaiakan apa sejatinya makna yang tersirat dan yang tersurat di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits. Tentu kita tidak boleh menafsirkan Al-Qur'an dan Hadits semau kita sendiri. Nabi Saw telah memberi rambu-rambu kepada umat Islam, yang suka menafsirkan Al-Qur'an hanya berdasarkan akalnya saja. Nabi SAW bersabda :

"Barang siapa yang berkata (menafsirkan) Al-Qur'an berdasarkan akal, maka ambillah tempatmu di neraka". (HR Al-Baihaqi).

    Untuk masalah syarat-syarat menjadi mufassir, akan saya bahas pada artikel selanjutnya. Oleh karena banyak ayat-ayat Al-Qur'an maupun hadits yang masih bersifat global, maka kita perlu mempunyai sumber hukum lain, yang tentunya juga di ambil dari Al-Qur'an dan Hadits, hanya saja lebih disederhanakan maknanya. Sehingga kita bisa paham dan mengerti apa yang di syari'atkan Alloh Swt, melalui wahyu-Nya tersebut. Disini saya ibaratkan, ketika kita mau mengambil air dari sebuah sumur, maka kita memerlukan timba, ember, tambang, ataupun pompa air untuk mengangkat air dari dalam sumur tersebut.

     Adapun sumber-sumber hukum dalam Islam adalah :

1. Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah wahyu Alloh Swt yang diturunkan melalui perantara malaikat Jibril, kepada Nabi Muhammad Saw. selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, terdiri dari surat Makkiyah dan Madaniyah. Secara bahasa Al-Qur'an berarti bacaan, yang dibaca, atau membaca. Al-Qur'an berisi sebanyak 114 surat dan 6.236 ayat yang terkumpul dalam 30 Juz. Dan Al-Qur'an merupakan sumber utama hukum Islam dan sebagai pedoman utama umat Islam.

2. Al-Hadits
Menurut sebagian Ulama', hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. Baik itu berupa ucapan, perbuatan, serta ketetapan Nabi Muhammad Saw yang pernah dilakukan oleh nabi. 

3. Ijama' Mujtahidin
Ijma' adalah sebuah kesepakatan para jumhur ulama' dalam menetapkan suatu hukum perkara, berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadits.

4. Qiyas
Qiyas artinya menyamakan atau menggabungkan, artinya ini juga merupakan suatu kesepakatan ulama' dalam menetapkan sesuatu, yang belum pernah terjadi dan ada pada masa Rasululloh Saw, dan tidak ditemukanya hukum di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits. Sehingga para ulama' mencari kasus yang sejenis di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits, dan mengambil keputusan berdasarkan kasus yang sejenis.

Wallahu A'lam...

Sumber : Dari berbagai macam kitab-kitab fiqh

*Oleh: Muhammad Faruq Maftukhi ibnu Muhammad Nur Mubayyin




Comments

Popular posts from this blog

Lirik dan Makna Syair Lir-Ilir, Sunan Giri dan Sunan Kalijaga

Kata Mutiara Hikmah Kyai Sepuh NU Part. 2

Cak Nun : Ancaman Untuk Sesat