Kajian Fiqh : Benda-Benda yang Najis

Pada dasarnya semua benda itu suci, selama tidak ada dalil yang menghukuminya najis. Benda-benda yang termasuk najis menurut pandangan Islam sangatlah banyak. Di antaranya :

1. Semua bangkai hewan darat yang mempunyai darah, kecuali mayat manusia. Adapun Bangkai ikan dan belalang tidak termasuk najis dan halal untuk dimakan.
Alloh berfirman : 

"Diharamkan bagimu (Memakan) bangkai."
 (Al-Maidah ayat 3)

2. Darah
Semua macam darah darah hukumnya najis, kecuali limpa dan hati. Firman Alloh Swt :

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi." 
(Al-Maidah ayat 3)

Nabi Muhammad Saw bersabda ;

"Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah: ikan dan belalang, hati dan limpa." (HR Ibnu Majah)

3. Nanah
Semua macam nanah itu najis, yang kental maupun yang cair. Karena nanah dalah darah yang sudah membusuk.

4.Segala sesuatu yang kelaur dari kemaluan dan dubur, kecauli mani.
5. Semua minuman yang memabukkan. Alloh Swt berfirman :

"Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syetan." (Al-Maidah ayat 3)

6.Anjing dan Babi, 
Pada dasarnya semua hewan adalah suci, kecuali anjing dan babi.

7. Bagian yang dipotong dari tubuh binatang yang masih hidup.


Catatan : Pada dasarnya semua najis itu dapat dicuci dan disucikan, kecauli arak. Jika arak tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka cuka itu dihukumi suci apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi. Dan Kulit bangkai pun bisa disucikan dengan cara disamak, kecauli kulit anjing dan babi.


Muhammad Faruq maftukhi ibnu Muhammad Nur Mubayyin

*Sumber : Dari Berbagai Kitab Fiqh Islam

Comments

Popular posts from this blog

Lirik dan Makna Syair Lir-Ilir, Sunan Giri dan Sunan Kalijaga

Kata Mutiara Hikmah Kyai Sepuh NU Part. 2

Kata Mutiara Hikmah Kyai Sepuh NU Part.3