Hukum Memelihara Anjing
Di Dalam buku Fikih Keseharian Gus Mus, KH Musthofa Bisri menjelaskan pandanganya tentang memelihara anjing. Ada beberapa hadis sahih yang digunakan sebagai dasar kenajisan anjing dan air liurnya. Pada pokoknya,, Rasulullah Saw memerintahkan kepada kita, apabila ada bejana atau perabot kita yang terkena air jilatan anjing, agar dicuci tujuh kali; satu di antaranya dicampur dengan pasir / tanah.
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Al-Mughaffal r.a., ia berkata: Rasulullah Saw memerintahkan membunuh anjing, kemudian bertanya, 'ada apa dengan mereka dan dengan anjing-anjing? 'Kemudian beliau memberi pengecualian pada anjing pemburu dan anjing-anjing penjaga kambing, lalu bersabda, 'apabila ada anjing menjilat ke dalam bejana, maka basuhlah tujuh kali, dan campurlah basuhan uang kedua dengan tanah. "Menurut riwayat Yahya bin Sa'id bahwa Rasulullah Saw memberi pengecualian pada anjing-anjing yang dipergunakan untuk menjaga kambing, untuk berburu dan untuk menjaga tanaman." (HR. Muslim)
Dari sini tampak betapa berat najis ai liur anjing yang dikalangan orang-orang fikih disebut najis Mughallazhah. biasanya mencuci barang yang terkena najis cukup sekali. Ini sampai tujuh kali dan menggunakan tanah / pasir segala.
Dan dari sini pula timbul beberapa pendapat dan pemikiran berkenaan dengan binatang yang satu ini. Dari segi kenajisanya, ada yang berpendapat, ya air liurnya saja yang najis, tapi ada juga yang mengatakan bahwa seluruh yang najis itu seluruh tubuhnya. Juga ada yang berpikir, apakah beratnya najis anjing yang seperti itu agar menjauhkan anjing dari rumah kita, agar kita tidak terlalu repot dengan selalu menjaga barang-barang dan perbotan kita dari jilatanya.
Terlepas dari itu, berdasarkan hadis-hadis nabi, para ulama sepakat bahwa memelihara anjing tanpa adanya hajat (keperluan), hukumnya haram.
Apabila ada hajat; sepri untuk keperluan berburu, menjaga tanaman, atau ternak, hukumnya mubah, boleh. (Baca Misalnya Syarah Muslim oleh Imam Nawawi, X/236). Juga menjadi kesepakatan ulama. menyatakan haram hukumnya memelihara anjing jika hanya untuk sekedar kesenangan semata. (baca Ensiklopedi Ijmak 50).
Waba'du; yang barangkali berlebihan, adalah sikap sementara kita yang tampak begitu membenci kepada anjing semata-mata karena anjing. sehingga sering terjadi nggak ada hujan nggak ada angin, anjing yang sedang tidur pun dilempari bau. Kalaupun anjing itu najis dan karenanya tidak boleh dipelihara sekedar untuk kesenangan, apakah itu berarti ia mesti kita benci dan kita musuhi? kan enggak?!
Wallahu A'lam....
Dan bisa jadi sejatinya kita ini lebih hina dan lebih menjijikkan dari seekor anjing sekalipun.
*oleh : Muhammad Faruq Ibnu Muhammad Nur Mubayyin
Comments
Post a Comment