RESOLUSI JIHAD KH HASYIM ASY'ARI "YANG TERLUPAKAN"
Muhammad Rifa'i di dalam bukunya yang berjudul biografi singkat KH Hasyim Asy'ari, halaman 116-117, menjelaskan bagaimana latar belakang keluarnya fatwa KH Hasyim Asy'ari tentang RESOLUSI JIHAD.
Pada tanggal 21-22 Oktober 1945, untuk merespon mendaratnya pasukan sekutu di Surabaya dan beberapa pelabuhan lainya, KH Hasyim Asy'ari mengumpulkan ulama'-ulama' dan konsul-konsul NU untuk membicarakan langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan. Dalam pertemuan itu, hal paling penting yang dibahas adalah status hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasrkan Pancasila yang diproklamirkan Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah melalui pembahsan selama 2 hari, akhirnya diputuskan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila itu sah secara fikih. Oleh sebab itu, umat Islam wajib mempertahankan kemerdekaan dan mengusir tentara sekutu. Kewajiban ini merupakan perang suci (jihad) dan hukumnya fardhu 'ain bagi mereka yang tinggal dalam radius 90 KM dari keberadaan sekutu.
Kita kemudian mengenalnya sebagai "RESOLUSI JIHAD". Dampaknya adalah perang besar-besaran pada 10 November 1945 di Surabaya, di mana arek-arek suroboyo dan pemuda yang kebanyakan santri dan umatnya KH Hasyim Asy'ari gugur menjadi syuhada. Suatu bentuk pukulan yang memberikan suara pada dunia bahwa INDONESIA masih ada.
Berikut ini adalah isi lengkap "RESOLUSI JIHAD" fatwa KH Hasyim Asy'ari yang telah terlupakan :
RESOLUSI JIHAD
Rapat Besar Wakil-Wakil Daerah (Konsul-Konsul) Perhimpunan Nahdhatul Ulama' seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengarkan: bahwa tiap-tiap daerah seluruh Jawa-Madura ternyata besar hasrat umat Islam dan alim 'ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan
AGAMA DAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang:
1. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam.
2. Bahwa di Indonesia ini warga negaranya adalah sebagian besar terdiri dari umat Islam.
Mengingat:
1. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketentraman umum.
2. Bahwa semua yang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa
tempat terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
3. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan oleh umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agama.
4. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntunan yang nyata dari pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian dan sebagainya.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan sikap dan tindakan nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan
agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tanganya.
2. Supaya memerintahkan untuk melanjutkan perjuangan sabilillah untuk tegaknya Negara Indonesia merdeka dan agama Islam.
Surabaya, 22 Oktober 1945
*Oleh : Muhammad Faruq Maftukhi ibnu Muhammad Nur Mubayyin
Comments
Post a Comment